Kadiskes Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi Dana BTT, Kerugian Negara Rp1,1 M

    Kadiskes Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi Dana BTT, Kerugian Negara Rp1,1 M
    Deni Syahputra, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara

    BATU BARA - Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 kembali memanas. Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) inisial DS, 52 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan ini menambah deretan nama yang terseret dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara.

    DS diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial E, 47 tahun, menjadi sorotan tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara. Sebelumnya, kasus serupa telah menyeret mantan Kadiskes PPKB berinisial WK, serta dua pihak swasta masing-masing berinisial CS dan IS.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Fransisco Tarigan, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, memaparkan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari temuan alat bukti yang cukup oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara. Ia menjelaskan, kasus ini berakar pada realisasi Dana BTT yang seharusnya diperuntukkan bagi sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara pada tahun 2022.

    “Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara tahun 2022, ” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Batu Bara, Kamis (19/2/2026) sore.

    Lebih lanjut, Fransisco membeberkan bahwa pagu anggaran Dana BTT Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022 mencapai Rp5.170.215.770. Namun, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211. Angka ini tentu saja mengiris hati, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

    Penetapan tersangka terhadap E dan DS secara resmi dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026, yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2026. Menindaklanjuti penetapan tersebut, kedua tersangka langsung menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

    “Selanjutnya, tersangka E dan DS langsung ditahan serta dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, ” tutur Fransisco.

    Kedua tersangka ini dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang tuntas dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT ini.

    “Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut, ” tegas Fransisco. (PERS) 

    korupsi batu bara kejaksaan pidana khusus dana btt penahanan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kadinkes Batu Bara Wahid Khusyairi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami